Penyesuaian tersebut sekaligus diikuti perubahan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Ratna menilai kebijakan tersebut memiliki dampak positif dalam meningkatkan likuiditas pasar, mengoptimalkan mekanisme pembentukan harga yang wajar (price discovery), serta membuka jalan keluar bagi investor yang modalnya sempat terjebak menahun di saham yang ARB pada level Rp50 dalam waktu lama.
"Di lain pihak, kebijakan ini juga membawa dampak negatif berupa risiko kerugian modal (capital loss) yang besar, tingginya volatilitas spekulatif pada saham di bawah harga Rp50 per saham, serta potensi jebakan ilusi harga murah bagi investor ritel pemula,” ujar Ratna.
Selain itu, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, dengan transaksi short selling akan berlaku efektif mulai bulan Oktober 2026.
Dari mancanegara, fokus pelaku pasar pada pekan ini yaitu kunjungan Presiden China, Xi Jinping ke Amerika Serikat (AS). Pertemuan antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden Xi Jinping akan membahas mengenai kecerdasan buatan (AI), tarif, hingga mineral kritis.
Pelaku pasar akan mencermati pertemuan tersebut terkait dengan gejolak harga minyak mentah akibat konflik di Timur Tengah yang berkepanjangan. Menteri Keuangan AS telah bertemu dengan Wakil Perdana Menteri China, menjelang kunjungan tersebut.