KIJA memperluas bisnis kawasan industrinya ke Jawa Tengah. Melalui anak usaha Indocargomas Persada (IP), KIJA mengambil alih 51% saham PT Kawasan Industri Seafer (KIS) dari Seafer Lumina Capital.

Transaksi tersebut dilakukan pada 1 Oktober 2026 dengan nilai Rp340,86 miliar. Saham yang diakuisisi mencapai 340,86 juta lembar, sehingga KIS selanjutnya menjadi entitas anak yang dikonsolidasikan dalam laporan keuangan KIJA.

Dari transaksi ini, KIJA memperoleh akses terhadap land bank sekitar 500,24 hektare di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2019 dan masuk dalam Kawasan Industri Prioritas.

Pengembangan KIS mencakup industri kimia dan logam dasar serta logistik maritim terintegrasi. Di dalamnya juga terdapat area yang ditujukan untuk manufaktur kendaraan listrik, pergudangan, dan data center.

Ekspansi ini menambah cakupan kawasan industri KIJA di Jawa Tengah. Sebelumnya, perseroan memiliki kawasan industri lebih dari 2.000 hektare di sisi barat Kendal yang dikelola bersama Sembcorp. Sementara KIS berada sekitar 15-20 kilometer di sisi utara kawasan tersebut.

Dari sisi nilai transaksi, akuisisi ini dikategorikan non-material karena nilainya setara 4,39% terhadap ekuitas KIJA per 1H26 yang mencapai Rp7,77 triliun. Angka tersebut masih berada di bawah batas 20%. Transaksi juga bukan transaksi afiliasi sehingga tidak memerlukan persetujuan RUPS.

AALI juga menyiapkan aksi korporasi berupa buyback saham. Perseroan mengalokasikan dana maksimal Rp400 miliar dari kas internal, di luar biaya perantara pedagang efek serta biaya lainnya.

Dalam proforma laporan keuangan per 30 Juni 2026, apabila seluruh rencana buyback terealisasi, aset AALI diperkirakan menjadi Rp28,50 triliun dari posisi sebelumnya Rp28,90 triliun. Ekuitas perseroan juga diproyeksikan turun menjadi Rp24,20 triliun dari Rp24,60 triliun.

Sementara itu, laba bersih periode berjalan tetap tercatat Rp1,10 triliun. Laba per saham secara proforma diperkirakan menjadi Rp575, dibandingkan sebelumnya Rp571.

Buyback akan dilakukan paling lama selama tiga bulan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 28 Desember 2026. Pelaksanaan dilakukan melalui satu perusahaan efek di BEI.

AALI dapat menjalankan aksi tersebut tanpa persetujuan RUPS berdasarkan kebijakan relaksasi OJK dalam kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026, POJK 13/2023, dan POJK 29/2023.