NADIKABAR.COM — Indonesian Institute for Hajj and Umrah Studies (IIHUS) menyatakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 harus berujung pada perbaikan tata kelola yang nyata agar tak terulang kembali pada pelaksanaan haji 2027.

Direktur Eksekutif IIHUS Muhammad Sukron mengatakan evaluasi penyelenggaraan haji tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif tahunan, tetapi harus menjadi dasar pembenahan sistem dan peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah.

“Kita perlu bergerak dari sekadar menyelesaikan masalah menjadi membangun sistem yang mampu mencegah masalah,” kata Sukron di Jakarta, Kamis.

Adapun evaluasi yang mesti menjadi prioritas yakni menyangkut kesehatan jamaah, akurasi data, koordinasi antarlembaga, dan transparansi pengelolaan.

Menurut dia, penyelenggaraan haji merupakan pelayanan publik dengan tingkat kompleksitas tinggi karena melibatkan jutaan orang, kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, mitra penyelenggara, serta berbagai pemangku kepentingan di Arab Saudi.

Karena itu, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak cukup diukur dari keberangkatan dan kepulangan jamaah, tetapi juga dari kualitas pelayanan, keselamatan, efektivitas tata kelola, dan kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan secara sistematis.

IIHUS mengapresiasi sejumlah kebijakan dan inovasi pemerintah yang dinilai memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan Haji 2026.

Namun, apresiasi tersebut perlu disertai evaluasi kritis terhadap berbagai aspek yang masih membutuhkan pembenahan, mulai dari regulasi, pembiayaan, kuota, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, pembinaan, hingga perlindungan jamaah.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti persoalan pemenuhan persyaratan kesehatan atau istitha’ah yang dinilai masih perlu mendapat perhatian serius.

Ia mengungkapkan masih ditemukan calon peserta haji yang dinilai belum memenuhi persyaratan kesehatan, tetapi tetap dapat berangkat ke Tanah Suci.

“Masih sangat banyak jamaah yang sejatinya tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha’ah, tetapi masih bisa berangkat,” kata Selly.

Menurut dia, persyaratan istitha’ah tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai prosedur administratif, melainkan harus menjadi instrumen perlindungan untuk memastikan peserta haji mampu menjalankan ibadah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Persoalan tersebut menjadi catatan penting karena pelaksanaan ibadah haji menuntut kesiapan fisik, sementara pengabaian terhadap persyaratan kesehatan berpotensi meningkatkan risiko selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.

Selain aspek kesehatan, Selly menyoroti transparansi serta komunikasi antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan DPR RI yang menurut dia masih perlu diperkuat.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaf mengatakan Kemenhaj terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki penyelenggaraan haji.

“Kemenhaj terbuka terhadap kritik dan masukan untuk perbaikan pelayanan haji ke depan,” kata Maria.

Ia mengatakan evaluasi pelaksanaan Haji 2026 menjadi bahan penting bagi kementeriannya dalam mempersiapkan penyelenggaraan Haji 2027. Menurut dia, berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk Komisi VIII DPR RI, diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Kemenhaj.