Dalam situasi tersebut, diperlukan cara pandang yang dapat disebut sebagai ijtihad korektif. Istilah ini bukan doktrin hukum positif, melainkan konstruksi konseptual untuk menggambarkan keberanian menguji dan mengevaluasi penalaran hukum ketika persoalan konstitusional dan kehidupan masyarakat berkembang.

Kata ijtihad memiliki tradisi panjang dalam penalaran hukum. Emon (2015) menjelaskan bahwa ijtihad berkaitan dengan penalaran hukum, interpretasi, epistemologi, dan otoritas dalam merespons persoalan baru. Sementara dimensi korektif dapat didekati melalui tradisi Legal Realism yang salah satunya dikembangkan Karl N Llewellyn.

Dalam Jurisprudence: Realism in Theory and Practice (1960), Llewellyn menekankan pentingnya melihat hukum dalam praktik (law in action), bukan hanya sebagai aturan tertulis (law in books).