Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ijtihad korektif, jalan menjaga konstitusi di tengah tekanan publik
Di tengah derasnya arus informasi, tekanan politik, dan tuntutan masyarakat terhadap keadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 17:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dari sini, koreksi tidak berarti mengubah hukum karena tekanan publik. Koreksi berarti menguji apakah penalaran, argumentasi, dan penerapan hukum masih mampu menjawab fakta serta persoalan baru secara adil, rasional, dan konstitusional.
Dengan pengertian itu, ijtihad korektif bukan ajakan kepada hakim untuk mengikuti opini publik, melainkan keberanian untuk mendengar kritik tanpa menjadikan popularitas sebagai sumber kebenaran hukum.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.