Dari sini, koreksi tidak berarti mengubah hukum karena tekanan publik. Koreksi berarti menguji apakah penalaran, argumentasi, dan penerapan hukum masih mampu menjawab fakta serta persoalan baru secara adil, rasional, dan konstitusional.

Dengan pengertian itu, ijtihad korektif bukan ajakan kepada hakim untuk mengikuti opini publik, melainkan keberanian untuk mendengar kritik tanpa menjadikan popularitas sebagai sumber kebenaran hukum.