NADIKABAR.COM — Di tengah derasnya arus informasi, tekanan politik, dan tuntutan masyarakat terhadap keadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Putusan hakim tidak lagi berhenti di ruang sidang. Bahkan sebelum putusan ditetapkan, sebuah proses peradilan dapat menjadi bahan pemberitaan, perdebatan politik, percakapan media sosial, dan memicu polarisasi.

Ada dua tantangan yang harus dijaga sekaligus. MK perlu mempertahankan independensi dan konsistensi dalam menegakkan konstitusi. Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan penjelasan yang memadai agar keputusan hukum tidak dipahami sekadar sebagai persoalan siapa menang dan siapa kalah.

Dalam situasi tersebut, diperlukan cara pandang yang dapat disebut sebagai ijtihad korektif. Istilah ini bukan doktrin hukum positif, melainkan konstruksi konseptual untuk menggambarkan keberanian menguji dan mengevaluasi penalaran hukum ketika persoalan konstitusional dan kehidupan masyarakat berkembang.

Kata ijtihad memiliki tradisi panjang dalam penalaran hukum. Emon (2015) menjelaskan bahwa ijtihad berkaitan dengan penalaran hukum, interpretasi, epistemologi, dan otoritas dalam merespons persoalan baru. Sementara dimensi korektif dapat didekati melalui tradisi Legal Realism yang salah satunya dikembangkan Karl N Llewellyn.

Dalam Jurisprudence: Realism in Theory and Practice (1960), Llewellyn menekankan pentingnya melihat hukum dalam praktik (law in action), bukan hanya sebagai aturan tertulis (law in books).

Dari sini, koreksi tidak berarti mengubah hukum karena tekanan publik. Koreksi berarti menguji apakah penalaran, argumentasi, dan penerapan hukum masih mampu menjawab fakta serta persoalan baru secara adil, rasional, dan konstitusional.

Dengan pengertian itu, ijtihad korektif bukan ajakan kepada hakim untuk mengikuti opini publik, melainkan keberanian untuk mendengar kritik tanpa menjadikan popularitas sebagai sumber kebenaran hukum.