وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَّتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَاۚ وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur."
Secara umum, Islam melarang keras konsumsi bangkai hewan. Namun, syariat memberikan pengecualian khusus untuk hewan laut, khususnya ikan dan belalang.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya: "Telah dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua darah. Dua jenis bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad & Baihaqi)