Dalam kitab Al-Umm, Imam Asy-Syafi'i menegaskan bahwa seluruh jenis hewan laut, termasuk ikan yang telah mati, baik mati karena ditangkap, terdampar, maupun mati di dalam air, hukumnya halal dikonsumsi.
Dijelaskan juga bahwa hewan air tidak wajib disembelih karena dianggap telah mati atau tersembelih dengan sendirinya. Oleh karena itu, tidak dipersoalkan siapa yang menangkapnya, baik seorang majusi maupun penyembah berhala.
Pendapat serupa dijelaskan dalam Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq. Dijelaskan bahwa semua binatang laut adalah halal, termasuk ikan. Baik hewan itu ditangkap dalam kondisi hidup atau sudah menjadi bangkai, baik ditangkap oleh muslim, ahlul kitab, atau penyembah berhala.
Hal ini diperkuat dengan hadits yang meriwayatkan tentang kehalalan hasil laut mencakup bangkainya.
Rasulullah SAW bersabda, "Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa'i)
Namun, ikan yang telah mati dapat menjadi haram dikonsumsi apabila sudah membusuk, beracun, atau membahayakan kesehatan jika dimakan.