NADIKABAR.COM — Islam mengajarkan bahwa makanan dari binatang yang halal secara garis besar terbagi menjadi dua jenis, yakni hewan darat dan hewan laut. Berbeda dengan hewan darat yang memiliki banyak batasan dan syariat yang ketat, aturan mengonsumsi hewan laut dalam Islam cenderung lebih lapang. Kendati demikian, banyak umat Islam yang mempertanyakan halal atau tidaknya untuk mengonsumsi hewan laut, terutama ikan jenis predator.

Lantas, apakah Muslim boleh memakan ikan predator seperti ikan hiu dan ikan tuna?

Ketentuan mengenai binatang hasil laut dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 96. Allah SWT berfirman:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ