Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Menukil dari buku Fikih Makanan Tradisional Kontemporer oleh Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani'ah, Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai kesucian air laut serta kehalalan biota di dalamnya.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah SAW, kami sedang mengarungi samudra, namun kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudu dengan air tersebut maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudu dengan air laut?" kemudian beliau menjawab, "Air laut suci airnya dan halal bangkainya."

Dalam fikih Islam, larangan mengonsumsi hewan bertaring atau buas hanya berlaku pada hewan darat dan tidak berlaku pada hewan laut.