Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku Bisnis Halal Teori dan Praktik oleh Hendri Saparini, Ph.D, dkk., para ulama sepakat bahwa seluruh hewan laut halal untuk dikonsumsi, kecuali anjing laut dan babi laut yang hukumnya dimakruhkan menurut pandangan Imam Malik.

Merujuk pada buku Fiqih karya Udin Wahyudin, dkk., untuk dapat mengonsumsi binatang laut tidak perlu syarat proses penyembelihan secara syar'i. Kendati demikian, hewan laut yang hendak dimasak harus dimatikan terlebih dahulu.

Dengan ini, semua binatang laut seperti ikan hiu, ikan tuna, ikan tongkol, udang, cumi-cumi, kerang, dan lain sebagainya halal untuk dimakan umat Islam. Halalnya semua binatang di laut merupakan rezeki dari Allah SWT.