Yeriko juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset.
"Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian," ujarnya.
"Secara kewenangan, batasan batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol," lanjut Yeriko.
Selain pemisahan fungsi, IMC mengusulkan adanya komite pengawas pengelolaan aset yang independen.
Hendro Daniel Sidabutar dari IMC mengatakan pengawasan diperlukan sejak aset ditetapkan sebagai objek yang harus dikembalikan kepada negara.
"Kemudian, kita juga mengharapkan dalam hal pengelolaan nanti ke depan terkait perampasan aset, setidaknya ada komite pengawas pengelolaan aset yang independen," kata Hendro.