Dia pun mencontohkan aset rumah yang berstatus sebagai harta bersama. Jika hanya sebagian nilai rumah tersebut yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana, menurut dia, tidak berarti keseluruhan rumah dapat otomatis dirampas negara.

Pada prinsipnya, menurut dia, jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan perlu dibatasi pada bagian yang terbukti. Kemudian pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap aset juga harus terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan mempertahankan haknya.

Selain itu, dia juga meminta adanya kepastian mengenai jangka waktu pemeriksaan sehingga aset milik pihak ketiga tidak berada dalam status hukum yang tidak jelas dalam waktu berkepanjangan.

β€œHarus ada batas waktu pemeriksaan agar status aset tidak menggantung tanpa kepastian,” katanya.