Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
IMC usul RUU Perampasan Aset lindungi pihak ketiga
Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memberikan perlindungan y
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 15:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia pun menekankan prinsip proporsionalitas harus menjadi salah satu dasar perlindungan pihak ketiga. Perampasan, menurut dia, seharusnya hanya dilakukan terhadap bagian yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.
Perlindungan juga, kata dia, harus berlaku ketika pengadilan pada akhirnya membatalkan perampasan tersebut.
“Jika perampasan aset dibatalkan, harus tersedia mekanisme pengembalian aset atau penggantian nilai sesuai dengan putusan pengadilan,” kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.