NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 45 orang warga negara asing dalam operasi pengawasan di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta, Selatan.
Operasi pengawasan ini dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Kamis dini hari.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan," kata Hendarsam dalam keterangannya.
Menurut Hendarsam, operasi ini untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan.
"Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.