Operasi pengawasan WNA ini dimulai Rabu (21/10) malam hingga Kamis dini hari. Petugas mendata ratusan WNA dan 45 orang di antaranya dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian aktivitas para WNA di hunian tersebut.

Dari pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, petugas mencatat 88 orang WNA memegang dokumen perlindungan dari UNHCR (PBB) maupun surat keterangan hilang.Menurut Hendarsam, kelompok ini didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, Afghanistan 16 orang, Irak 10 orang, Sudan 15 orang, serta beberapa warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.

Selain kelompok pengungsi, Imigrasi memisahkan 45 orang WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Ditjen Imigrasi.