Kelompok itu terdiri atas 41 orang pemegang izin tinggal terbatas penanaman modal asing (ITAS PMA), satu orang pemegang izin tinggal kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga overstay yang berasal dari Yaman dan Palestina, serta satu orang tanpa identitas tidak jelas berinisial AY.
Secara rinci, 45 orang WNA menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia 25 orang, Pakistan (9), Kenya (3, Senegal (2), serta masing-masing satu orang dari Ethiopia, Nigeria, Yaman, dan Palestina.
Petugas saat ini sedang mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan.
Hendarsam menambahkan pemeriksaan lanjutan terhadap 45 orang WNA tersebut masih berjalan. Apabila dari hasil pemeriksaan petugas menemukan ada pelanggaran maka akan diproses dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku."Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Hendarsam.