NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 45 orang warga negara asing dalam operasi pengawasan di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta, Selatan.
Operasi pengawasan ini dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Kamis dini hari.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan," kata Hendarsam dalam keterangannya.
Menurut Hendarsam, operasi ini untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan.
"Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Operasi pengawasan WNA ini dimulai Rabu (21/10) malam hingga Kamis dini hari. Petugas mendata ratusan WNA dan 45 orang di antaranya dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian aktivitas para WNA di hunian tersebut.
Dari pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, petugas mencatat 88 orang WNA memegang dokumen perlindungan dari UNHCR (PBB) maupun surat keterangan hilang.Menurut Hendarsam, kelompok ini didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, Afghanistan 16 orang, Irak 10 orang, Sudan 15 orang, serta beberapa warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
Selain kelompok pengungsi, Imigrasi memisahkan 45 orang WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Ditjen Imigrasi.
Kelompok itu terdiri atas 41 orang pemegang izin tinggal terbatas penanaman modal asing (ITAS PMA), satu orang pemegang izin tinggal kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga overstay yang berasal dari Yaman dan Palestina, serta satu orang tanpa identitas tidak jelas berinisial AY.
Secara rinci, 45 orang WNA menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia 25 orang, Pakistan (9), Kenya (3, Senegal (2), serta masing-masing satu orang dari Ethiopia, Nigeria, Yaman, dan Palestina.
Petugas saat ini sedang mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan.
Hendarsam menambahkan pemeriksaan lanjutan terhadap 45 orang WNA tersebut masih berjalan. Apabila dari hasil pemeriksaan petugas menemukan ada pelanggaran maka akan diproses dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku."Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Hendarsam.