Kasus itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang penyelam melakukan spearfishing atau penangkapan menggunakan alat penembak ikan dengan objek yang diduga seekor penyu di perairan Raja Ampat.
Kepolisian sebelumnya menyatakan masih menyelidiki dugaan tindak pidana perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Berdasarkan keterangan Polda Papua Barat Daya, peristiwa diduga terjadi di sekitar Kepulauan Pam (Fam), Raja Ampat, pada 8-11 September 2026.
WS sebelumnya diamankan Imigrasi Makassar setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat meminta pencegahan keberangkatannya ke luar negeri agar proses penegakan hukum dapat dilakukan.
Hendarsam pada Selasa (15/9) juga telah menegaskan WNA yang melanggar aturan di Indonesia, terlebih merusak dan mengganggu kelestarian alam serta satwa, harus mendapatkan sanksi setimpal.