Menurut dia, pemerintah masih perlu melakukan verifikasi karena data pengungsi yang diterima selama ini berasal dari UNHCR.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bersama instansi terkait akan melakukan pengambilan foto dan data biometrik serta memverifikasi tempat tinggal pengungsi.

Data awal yang diterima, kata dia, selanjutnya diverifikasi untuk menjadi data tetap. Pengungsi juga diwajibkan melaporkan keberadaannya setiap bulan kepada Rudenim.

"Kalau data pengungsi diberikan kepada imigrasi, maka kita akan melakukan verifikasi. Dengan sistem yang sama, keberadaan mereka dapat diketahui dan data yang belum ditemukan bisa ditelusuri kembali," ujarnya.

Sistem pendataan tersebut juga akan mencatat lokasi terakhir pengungsi berdasarkan hasil verifikasi sehingga perpindahan mereka dari satu wilayah ke wilayah lainnya dapat diketahui dan tercatat.

Menurut Eka, sistem pendataan terpadu diperlukan karena penanganan pengungsi tidak dapat dilakukan satu instansi saja.