Berbagai lembaga memiliki kewenangan masing-masing dalam penanganannya, mulai dari Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, Basarnas, hingga instansi terkait lainnya.
Penguatan koordinasi tersebut salah satunya dilakukan melalui Forkopdensi yang menjadi wadah lintas instansi dalam penanganan deteni dan pengungsi.
Selain pendataan, koordinasi dibutuhkan dalam aspek pengamanan, kesehatan, pendidikan, pemindahan, pengawalan hingga proses pemulangan atau penempatan pengungsi ke negara ketiga.
Eka mengatakan penanganan pengungsi juga harus memperhatikan prinsip non-refoulement, yakni prinsip yang melarang pengembalian seseorang ke suatu negara apabila terdapat risiko terhadap keselamatannya.
Menurut dia, penanganan pengungsi di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum, pengawasan orang asing, dan perlindungan kemanusiaan.
"Untuk pengungsi, kita harus tegas dalam norma, tetapi tetap humanis dalam nilai karena ada aspek hak asasi manusia yang harus diperhatikan," katanya.