NADIKABAR.COM β Kantor imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berpaspor ganda yang membawa kokain seberat 0,2 gram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
βKokain itu diselipkan di dalam paspornya,β kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat.
Ia menjelaskan pria berinisial JFD itu hendak berangkat ke Kuala lumpur menumpangi maskapai Air Asia pada Kamis (24/9).
JFD awalnya mengalami kendala saat memanfaatkan layanan keimigrasian otomatis atau autogate di Terminal Keberangkatan Internasional.
Mencermati kondisi itu, petugas Imigrasi yang bersiaga di sekitar terminal kemudian menghampirinya untuk membantu.