Namun, petugas menemukan barang mencurigakan ketika paspornya diperiksa.

Temuan itu langsung diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai dan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan meliputi pemeriksaan barang bawaan dan tes urine, petugas mengkonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut adalah narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram.

Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa JFD positif menggunakan barang haram tersebut.

Tak hanya itu, saat memeriksa lebih lanjut paspornya, JFD ternyata mengantongi dua paspor yakni Irlandia dan Afrika Selatan.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, JFD masuk wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia melalui fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).