Namun, diduga untuk mengelabuhi petugas, ia hendak meninggalkan Bali menggunakan paspor Afrika Selatan yang tidak terekam di sistem perlintasan imigrasi.
Meski begitu, mesin autogate dapat mendeteksinya karena paspor Afrika Selatan itu tidak terekam sebelumnya.
Saat ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD dan bersama Bea Cukai, ia dilimpahkan beserta seluruh barang buktinya kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait.
βSistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,β ucapnya.