NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali mengusut sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan bisnis pinjaman daring (online/pinjol).

“Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Ia merinci sebanyak 15 orang adalah WNA Malaysia dan dua lainnya asal Singapura.

Mereka ditangkap dalam operasi keimigrasian mandiri di kediaman mereka di Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Kamis (22/10) yang sekaligus menjadi markas sementara mereka selama beraksi di Bali.