Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Imigrasi Bali usut 17 WNA Malaysia-Singapura berbisnis pinjaman online
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali mengusut sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tingga
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 19:50 WIB
• β± 2 menit baca
Meski begitu, pihaknya belum merinci berapa nominal kerugian atau nominal pinjaman yang diberikan selama menjalankan aksinya di Bali.
Saat ini, 17 WNA itu menjalani penahanan sementara atau detensi untuk melanjutkan pemeriksaan.
Mereka dijerat melanggar pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
βMereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal,β ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.