Meski begitu, pihaknya belum merinci berapa nominal kerugian atau nominal pinjaman yang diberikan selama menjalankan aksinya di Bali.

Saat ini, 17 WNA itu menjalani penahanan sementara atau detensi untuk melanjutkan pemeriksaan.

Mereka dijerat melanggar pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

β€œMereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal,” ujarnya.