NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) India karena melanggar izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan WN India tersebut berinisial RV. Selain deportasi, RV juga diusulkan dicegah masuk wilayah Indonesia.

"Imigrasi memberikan tindakan administratif keimigrasian atau TAK berupa pendeportasian dan pengusulan penangkalan dari wilayah Indonesia terhadap RV, warga negara India," katanya.

Proses pemulangan ke negara asal dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara, Sabtu (26/9), dengan pengawalan melekat oleh petugas Imigrasi Banda Aceh hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Menurut Bambang Tri Cahyono, langkah tegas tersebut diambil setelah yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

"Penindakan terhadap RV berawal dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian di lapangan," kata Bambang Tri Cahyono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, kata dia, WN India tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, RV dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Bambang Tri Cahyono.

Seluruh proses pendeportasian berlangsung aman, kata dia, tertib, dan lancar berkat kerja sama serta sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional.

"Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian demi menjaga kedaulatan NKRI," kata Bambang Tri Cahyono.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing secara konsisten.

Imigrasi, kata dia, menyambut baik kedatangan warga negara asing yang berkunjung sesuai ketentuan. Namun, terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal, ditindak tegas dan tidak ada toleransi.

"Pendeportasian tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh," kata Tato Juliadin Hidayawan.