Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Imigrasi Batam: 13 calon PMI manfaatkan layanan pembuatan paspor Rp0
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 13 pemohon yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) memanfaatkan layanan pembua
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 20:00 WIB
• β± 2 menit baca
βCalon pekerja migran harus melengkapi persyaratan tersebut agar identitasnya dapat dimasukkan ke dalam sistem dan memperoleh fasilitas paspor dengan biaya nol rupiah,β kata Kharisma di Batam, Senin.
Ia mengatakan paspor yang diberikan melalui fasilitas tersebut merupakan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun.
Calon pekerja migran yang telah melengkapi persyaratan dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur pelayanan di Kantor Imigrasi Batam.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.