β€œCalon pekerja migran harus melengkapi persyaratan tersebut agar identitasnya dapat dimasukkan ke dalam sistem dan memperoleh fasilitas paspor dengan biaya nol rupiah,” kata Kharisma di Batam, Senin.

Ia mengatakan paspor yang diberikan melalui fasilitas tersebut merupakan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun.

Calon pekerja migran yang telah melengkapi persyaratan dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur pelayanan di Kantor Imigrasi Batam.