“Jadi mekanismenya pemohon pengajuannya bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau sistem walk-in. Nanti bisa melapor ke petugas CS kami dan tentu pemohon tersebut sudah membawa berkas persyaratan pembuatan paspor beserta surat rekomendasi dari BP3MI dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” ujar dia.

Kharisma menyebutkan layanan tersebut menjadi salah satu fasilitas untuk mendukung calon pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi, dengan tetap memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian yang berlaku.