NADIKABAR.COM β Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menemukan 280 warga negara asing (WNA) menyalahgunakan izin tinggal sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Kharisma Rukmana menyampaikan berdasarkan data penindakan keimigrasian, jumlah tersebut mencapai sekitar 78 persen dari total WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian selama periode tersebut.
Ia menjelaskan penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan berupa aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
βSelain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Batam mencatat 42 WNA melakukan pelanggaran karena tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay,β kata Kharisma saat dihubungi di Batam, Selasa.