ia menambahkan, sebanyak 30 WNA dikenai tindakan karena melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tujuh orang tercatat melakukan pelanggaran dengan masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Di tengah pengawasan terhadap aktivitas orang asing, Imigrasi Batam juga menemukan pola keberangkatan warga negara Indonesia yang menjadi perhatian petugas, yakni penggunaan visa kerja Arab Saudi untuk tujuan perjalanan umrah.
“Pada 28 Februari 2026, petugas Imigrasi di TPI Hang Nadim menunda keberangkatan lima WNI yang terindikasi akan melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kerja,” ujar Kharisma.