NADIKABAR.COM β Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menunda keberangkatan 974 penumpang yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural selama Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa, mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk mencegah keberangkatan masyarakat yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang berlaku.
βBerdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Batam Centre dengan 804 orang,β kata Wahyu.
Selain itu, penundaan keberangkatan dilakukan terhadap 152 orang di Pelabuhan Citra Tritunas, 10 orang di Pelabuhan Gold Coast Bengkong, dan enam orang di Bandara Hang Nadim.