FMMM diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan wewenang kepada Imigrasi untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian itu antara lain berupa detensi atau penempatan orang asing di Rumah Detensi Imigrasi.

Proses penyerahan FMMM berlangsung di Rudenim Denpasar setelah Tim Inteldakim menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi pada pukul 12.00 WITA.

“FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya,” ujar Haryo.