NADIKABAR.COM β€” Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap tiga orang perempuan warga negara asing (WNA) yang diduga membuka praktik prostitusi berbasis daring.

β€œPartisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Bali, Senin.

Ketiga perempuan WNA itu yakni berinisial JN berusia 35 tahun asal Uganda, kemudian AS berusia 29 tahun asal Rusia dan BDC berusia 32 tahun asal Nigeria.

Kepada awak media dalam sesi jumpa pers, Haryo menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (28/10) malam di salah satu vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar.