Ia belum memberikan rincian lebih lanjut terkait dugaan aktivitas prostitusi daring itu yang diperkirakan lebih banyak menyasar orang asing.

Saat ini, ketiganya sudah digiring ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani meminta setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya.

Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian menjaring WNA yang tidak menaati aturan.