Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Imigrasi Denpasar Bali tangkap tiga WNA diduga buka prostitusi daring
Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap tiga orang perempuan warga negara asing (WNA) yang diduga membuka praktik prostitusi berbasis daring.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 17:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia belum memberikan rincian lebih lanjut terkait dugaan aktivitas prostitusi daring itu yang diperkirakan lebih banyak menyasar orang asing.
Saat ini, ketiganya sudah digiring ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani meminta setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya.
Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian menjaring WNA yang tidak menaati aturan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.