Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait pelanggaran izin tinggal serta adanya praktik pekerja seks komersial oleh WNA yang kemudian ditindaklanjuti tim siber serta petugas intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim).

Tim Inteldakim melakukan pemantauan awal terhadap informasi yang ditemukan pada sebuah laman serta sebuah platform digital.

Dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.

Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif 100 dolar AS, kemudian WNA Rusia dengan tarif Rp13,7 juta dan WNA Nigeria dengan tarif Rp3,5 juta.