NADIKABAR.COM β Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap tiga orang perempuan warga negara asing (WNA) yang diduga membuka praktik prostitusi berbasis daring.
βPartisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing,β kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Bali, Senin.
Ketiga perempuan WNA itu yakni berinisial JN berusia 35 tahun asal Uganda, kemudian AS berusia 29 tahun asal Rusia dan BDC berusia 32 tahun asal Nigeria.
Kepada awak media dalam sesi jumpa pers, Haryo menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (28/10) malam di salah satu vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait pelanggaran izin tinggal serta adanya praktik pekerja seks komersial oleh WNA yang kemudian ditindaklanjuti tim siber serta petugas intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim).
Tim Inteldakim melakukan pemantauan awal terhadap informasi yang ditemukan pada sebuah laman serta sebuah platform digital.
Dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.
Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif 100 dolar AS, kemudian WNA Rusia dengan tarif Rp13,7 juta dan WNA Nigeria dengan tarif Rp3,5 juta.
Ia belum memberikan rincian lebih lanjut terkait dugaan aktivitas prostitusi daring itu yang diperkirakan lebih banyak menyasar orang asing.
Saat ini, ketiganya sudah digiring ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani meminta setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya.
Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian menjaring WNA yang tidak menaati aturan.