Menurutnya, konektivitas sistem tersebut dinilai sangat vital untuk memantau data izin tinggal warga negara asing (ITAS dan ITAP), peralihan status, pendataan anak berkewarganegaraan ganda hingga penggunaan NIK khusus bagi WNI di luar negeri dalam pelayanan dokumen perjalanan.
"Pemanfaatan data perlintasan ini juga sangat penting untuk memantau WNI yang pindah antarnegara. Bahkan, kami mendorong interoperabilitas data menjadi sarana mencegah tindak pidana perdagangan orang serta penerimaan tenaga kerja ilegal," ucap Hendarsam.Terkait pengaturan warga negara asing, kata dia, Imigrasi mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) serta denda administratif Rp500 ribu bagi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang tertuang dalam Pasal 49, Pasal 26, Pasal 29, dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa pendataan penduduk kini difokuskan bagi pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), sementara pengawasan domisili pemegang ITAS didasarkan pada penjamin WNA.
Adapun, penjamin dituntut bertanggung jawab penuh guna menyelesaikan masalah keimigrasian di lapangan dan hulunya.
Mengenai penguatan identitas tunggal (single identity), Hendarsam menargetkan langkah progresif dengan memasukkan NIK ke dalam fisik paspor RI tanpa melanggar standar penerbangan internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)."Kami siap melakukan kajian cepat dan menargetkan dalam jangka waktu paling lama dua bulan atau pada pengadaan paspor berikutnya, sistem segregated account number ini sudah berjalan," ujarnya.Dia melanjutkan, "NIK akan terdata di dalam paspor bersama nomor paspor resmi, sebagaimana yang sukses diterapkan di negara seperti Singapura."