NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mendorong penguatan interoperabilitas data keimigrasian melalui integrasi sistem SIAK dan SIMKIM serta penyiapan paspor berbasis NIK guna mendukung terwujudnya single identity number di Indonesia.
Langkah strategis itu disampaikannya dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa.
Hendarsam menjelaskan Imigrasi telah menyerahkan tanggapan tertulis terkait RUU Adminduk sejak 14 Oktober 2026.
Salah satu usulan substansial yang diusung adalah pergeseran dari prinsip stelsel pasif menjadi stelsel aktif dalam pendataan kependudukan, di mana petugas Dukcapil dan Imigrasi secara proaktif melakukan pendataan masyarakat.
Selain itu, Imigrasi menekankan pentingnya konektivitas antara Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) milik Imigrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kemendagri melalui sistem interoperabilitas data.