Diketahui, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan satu dari tujuh kementerian yang ditunjuk oleh Presiden sebagai perwakilan pemerintah dalam penyusunan DIM RUU Adminduk.
Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi, dan lima kementerian lainnya (Kemenkum, Kemkomdigi, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenlu, dan Kemensetneg) telah melakukan paraf koordinasi DIM RUU Adminduk pada Selasa pagi.Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut dokumen tersebut memuat 1.027 DIM dan 150 pasal. Rencananya akan segera diserahkan ke DPR RI pada 8 November 2026.
"Jadi, RUU Adminduk ini adalah inisiatif DPR dalam pemerintah 2025-2029. Nah, hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian untuk kemudian DIM ini akan diserahkan ke DPR," ujarnya.
Bima menambahkan substansi dari RUU ini adalah ingin menunjukkan sistem administrasi kependudukan yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, rencana pembangunan yang lebih presisi, dan terarahnya layanan publik yang berkualitas, kemudian perlindungan data pribadi."Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis termasuk juga penguatan NIK sebagai single identity number," ucap Bima.