Atas hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Tanjung Jabung Barat mengambil keputusan untuk menjatuhkan tindakan Administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA yang bersangkutan karena dinilai melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Kita deportasi yang bersangkutan minggu lalu (17/9), deportasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia," tutupnya.