NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belasan miliar rupiah dari pelayanan izin tinggal warga negara asing per Oktober 2026.
“Pelayanan izin tinggal WNA menyumbang PNBP sebesar Rp11,1 rupiah,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Nurudin di Samarinda, Jumat.
Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dihimpun melalui penerbitan ribuan dokumen izin tinggal keimigrasian sepanjang periode Oktober 2026.
Pelayanan dokumen izin tinggal diberikan kepada warga negara asing guna mendukung kontribusi investasi serta pembangunan berbagai sektor di Kalimantan Timur.
“Sebanyak 4.703 izin tinggal telah diterbitkan bagi warga asing,” ujar Nurudin.
Jumlah penerbitan izin tinggal keimigrasian tersebut mencakup izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap bagi warga negara asing di Kalimantan Timur.
“Selain izin tinggal, pelayanan paspor juga menyumbangkan PNBP sebesar empat koma lima miliar (Rp4,5 miliar),” tutur Kepala Imigrasi Kaltim Nurudin di Samarinda.
Pelayanan penerbitan dokumen perjalanan berupa paspor berhasil memfasilitasi sebanyak 5.621 warga bepergian ke luar negeri.
Total Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor pelayanan paspor masyarakat tercatat mencapai angka Rp4.533.350.000.
Pemeriksaan keimigrasian secara cermat dilaksanakan terhadap 38.460 perlintasan warga internasional di pintu perlintasan.
Jajaran Kanwil Imigrasi Kaltim turut menuntaskan sebanyak 26 Tindak Administratif Keimigrasian serta mencatat nihil kasus pelanggaran projustitia daerah.
“Seluruh capaian PNBP dan pengawasan merupakan wujud dedikasi nyata bagi kemajuan bangsa,” kata Nurudin.