NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi dua warga negara China berinisial JL dan JZ karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai mandor proyek pembangunan.
“Dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok ini berinisial JL dan JZ. Mereka kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni mengawasi para pekerja di sebuah area proyek pembangunan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo di Madiun, Rabu.
Arief menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari operasi pengawasan rutin yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal. Kedua warga negara asing (WNA) tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.