Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Imigrasi Madiun deportasi dua WNA China yang jadi mandor proyek
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi dua warga negara China berinisial JL dan JZ karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai mandor p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 12:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, namun kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan yang tidak semestinya di wilayah kami," katanya.
Imigrasi Madiun juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan atau kegiatan orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
Ke depan, Kantor Imigrasi Madiun akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan menindak setiap pelanggaran izin tinggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.