NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi dua warga negara China berinisial JL dan JZ karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai mandor proyek pembangunan.

“Dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok ini berinisial JL dan JZ. Mereka kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni mengawasi para pekerja di sebuah area proyek pembangunan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo di Madiun, Rabu.

Arief menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari operasi pengawasan rutin yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal. Kedua warga negara asing (WNA) tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas keduanya sebagai mandor yang mengawasi pekerja proyek tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Madiun menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian terhadap JL dan JZ dilaksanakan pada Sabtu (24/10). Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF8722 dengan tujuan akhir Fuzhou, China.

"Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, namun kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan yang tidak semestinya di wilayah kami," katanya.

Imigrasi Madiun juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan atau kegiatan orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.

Ke depan, Kantor Imigrasi Madiun akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan menindak setiap pelanggaran izin tinggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.