Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas keduanya sebagai mandor yang mengawasi pekerja proyek tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Madiun menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian terhadap JL dan JZ dilaksanakan pada Sabtu (24/10). Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF8722 dengan tujuan akhir Fuzhou, China.