Khusus pelaku kejahatan asal Tiongkok, Imigrasi cenderung berkoordinasi dengan negara tersebut untuk memulangkan para tersangka agar menjalani proses hukum di negara asal.

"Kalau untuk praktik scamming, contohnya Tiongkok, ada yang kita deportasi dan proses hukum di sana. Karena proses hukum di sana juga berat, bisa 10 tahun sampai seumur hidup. Kita serahkan ke sana, tergantung komunikasi dengan negara terkait," tutur Hendarsam.

Terbaru, sebanyak 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan yang diduga terlibat penipuan daring diamankan petugas Kantor Imigrasi bersama Polresta Pontianak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan pihaknya menindaklanjuti informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak pada Selasa (8/9).