"Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," kata Sam.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.

Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal berupa kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Kantor Imigrasi Pontianak kemudian melakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.