Belasan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka disebut memperoleh upah hingga Rp1,2 juta per hari.
Temuan tersebut, kata Hasanin, menjadi salah satu perhatian dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA, khususnya untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
"Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Tangerang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menambahkan pihaknya terus memperkuat kewaspadaan dini melalui pemantauan keberadaan orang asing di wilayah Kota Tangerang.