NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyiapkan peningkatan pengawasan terhadap sekitar 6.000 warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Tangerang Raya menyusul temuan 13 WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Tangerang Raya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Pengawasan tersebut akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas WNA untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran lainnya," kata Hasanin di Tangerang, Minggu.

Hasanin mengatakan kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA yang tersebar di berbagai wilayah Tangerang Raya.

Pengawasan diperkuat setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang mengamankan 13 WNA asal Tiongkok dalam operasi gabungan pada awal Oktober 2026.